PT Medan Tambah Hukuman Penjara Anak Buah Mantan Gubsu

Eddy Syofian

MEDAN (medanbicara.com) – Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tambah atau perberat hukuman penjara mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut, Eddy Syofian, menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tiak itu saja, majelis hakim tingkat banding juga membebankan mantan penjabat wali kota Siantar itu agar membayar uang pengganti (UP) Rp1,145 miliar.

"Iya benar, vonis pak Eddy Syofian diperberat mnejadi 6 tahun penjara," kata Humas PT Medan, Bantu Ginting, Rabu (2/11/2016).

Eddy dan Gubernur Sumatera Utara (GUbsu) Gatot Pujo Nugroho terbukti bersama-sama melakukan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 dan 2013 yang merugikan negara Rp1,145 Miliar.

Eddy yang nerupakan mantan calon wali kota Tebing Tinggi itu juga dianggap melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih berat dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Eddy 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim ketua Berlian Napitupulu juga tidak membebankan uang pengganti kerugian negara Rp1,145 Miliar seperti yang diminta jaksa.

Dalam kasus ini, Eddy menyalurkan dana hibah tak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp150 juta. Selain itu, terdapat Rp55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan, terdapat Rp790 juta disalurkan kepada penerima fiktif.

Putusan itu tertuang dalam Nomor: 29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN tertanggal 14 September 2016. Putusan dibacakan majelis hakim tinggi yang diketuai Cicut Sutiarso didampingi hakim anggota Robert Simorangkir dan Mangasa Manurung.(fh)

Mungkin Anda juga menyukai