CALEG GOLKAR

Pengangguran, Pria Ini Terjun ke Bisnis Barang Enak, 6 Bulan Main Kena Kibusi, Lengket…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Serdang Bedagai (medanbicara.com) Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus
Bagus Hartama alias Gonyek (23), di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Pria pengangguran warga Dusun XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah itu diringkus saat menunggu pembeli barang enak alias sabu, di perkebunan sawit Lonsum, Rabu (13/5/2020).

Selain mengamankan Bagus Hartama, petugas juga menyita 1 satu buah dompet kecil warna ungu, yang di dalamnya berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,80 gram, 1 buah pipa kaca/ pirex, 1 buah pipa plastik yang ujungnya diruncingkan seperti skop, 1 buah jarum suntik, 8 lembar plastik klip transaparan ukuran kecil kosong dan 1 unit HP merk Vivo warna Silver.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, Mhum dalam keterangannya kepada awak media, Jumat(15/5/2020) mengatakan, penangkapan tersangka BH alias Gonyek menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal bergerak masuk ke lokasi yang disebutkan dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika.

“Tersangka ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit saat menunggu pelanggan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi awal bahwa tersangka memperoleh barang bukti dari bandar inisial RA alias WI, warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan namun tidak ada ditemukan di rumahnya.

Tersangka BH juga mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah 6 bulan dengan alasan tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun pebjara," ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai