CALEG GOLKAR

16 Tersangka Pengedar Narkotika Di Tanjung Balai Nyangkut, BB-nya 268 Gram Sabu Dan 8,65 Gram Ganja

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Toba 2023, 12 Juni 2023 sampai 02 Juli 2023 atau selama 21 hari, di depan Gedung Pesat Gatra, Jumat (07/03/2023) sekitar pukul 10:00 Wib.

Dari 12 laporan polisi terungkap 16 tersangka, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 268 gram, dan ganja seberat 8,65 gram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM, saat mengelar konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai selama Operasi Antik Toba 2023 yang dimulai tanggal 12 Juni 2023 sampai 02 Juli 2023, atau selama 21 hari itu sebayak 16 tersangka dari 12 laporan polisi di wilayah hukum Tanjung Balai adalah merupakan pengedar dengan memperjual belikan narkotika jenis sabu dan ganja kepada orang yang membutuhkan.

“Dan ini sudah merupakan target selama Operasi Antik Toba 2023. Selama Operasi Antik Toba 2023 ini Polres Tanjung Balai berhasil
mengungkap 100 persen Target Operasi (TO) orang dan Target Operasi (TO) tempat,” kata Kapolres.

Adapun inisial keenam belas tersangka yaitu, H alias Killer, SL alias Rial alias AL, R alias Dani, AS alias Gotok alias Atok, SD alias Disu, JA alias Jhoni, TH, DDR alias Robin, SR alias Udin, N alias Ajan, FA alias Fadli, J alias Jhon, RGTS alias Roma, PR alias Paru alias Roji alias Putu, Z alias Junet, serta PS alias Botak.

“Sementara itu untuk para tersangka di kenakan dengan Pasal 114 Subs
112 Jo Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika, ancaman hukuman bagi pengedar minimal 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai