CALEG GOLKAR

Alamak! Gara-gara Main-main Barang Enak, ASN Pemko Tanjungbalai Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pauji seorang oknum PNS yang sedang mengikuti sidang tuntutan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negri Tanjungbalai. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Muhammad Fauzi Alias Pauji, ASN Pemko Tanjungbalai pemilik 0,33 gram sabu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosep Antonius Manis SH, di ruang sidang Chandra Pengadilan Negri Tanjungbalai, Selasa (29/10/2019).

Sidang yang diketuai oleh Ahmad Rizal,SH.MH, Arita Harefa SH dan Widi Astuti SH menghadirkan terdakwa bersama penasehat hukumnya. Dalam dakwaan JPU, Yosep mengatakan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Dan terdakwa yang seorang Pegawai Negri Sipil tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Fauzi Alias Pauji tersebut sebagaimana diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidar 6 bulan.

Diketahui sebelumnya terdakwa Muhammad Fauzi Alias Pauji diamanakan oleh personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai9 Mei 2019 lalu sekitar pukul 17 Wib, di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Tepatnya di depan rumah terdakwa Pauji, saat malakukan transakasi narkoba bersama rekannya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai