CALEG GOLKAR

Curi Daging Ayam dan Minyak Goreng, Pria Ini Nyangkut

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan DI (29), warga Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (05/01/2013) sekitar pukul 04:33 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Kamis (05/01/2023) sekitar pukul 04:33 Wib, Ryanda Pratama Sitorus (32), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung kehilangan daging ayam sebanyak 26 kg, yang disimpan dalam fiber dan 30 kg minyak goreng.

Menurut Kapolsek, tersangka masuk dengan cara merusak gembok pintu samping rumah. Akibat ulah tersangka, Ryanda Pratama mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000, dan selanjutnya Ryanda langsung mendatangi Mapolsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan Nomor: LP/B/02/I/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 10 Januari 2023. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka pencurian, dan didapat hasil bahwa tersangka sedang berada di seputaran Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, SPsi, MSi bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran, dan berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim melakukan interogasi kemudian tersangaka mengakui telah melakukan pencurian 26 kg daging ayam potong dan 30 kg minyak goreng. Kemudian tim membawa tersangaka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti yang berhasi di amankan team Reskrim dari tersangka 1 buah gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusak. Atas tindakkannya tersebut tersangka telah melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai