CALEG GOLKAR

Ingin Foya-foya, Pria Ini Gasak Rumah Ditinggal Pemiliknya Pergi Kerja ke Medan, Dari TV Sampai Sendok dan Garpu Diangkut

Tersangka memperagakan cara masuk ke rumah korban. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- DA alias D (47) diringkus Timsus Gurita Satreskrim Polres TanjungBalai, di rumahnya di Jalan Julius, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.

Tersangka terlibat melakukan pencurian di rumah Henny Wati (27), di Jalan Taqwa, Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (18/7/2019) sekira pukul.13.00 Wib. Saat itu rumah Henny lagi kosong.

Kapolres TanjungBalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, hasil Penyelidikan di TKP tersangka pelaku memanjat pipa saluran air yang berada di belakang rumah korban yang menghubungkan dari lantai atas rumah hingga ke bawah. Setelah pelaku di lantai tiga rumah tersebut, selanjutnya pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah, lalu masuk dan merusak asbes, kemudian turun ke ruang lantai tiga sampai dengan lantai satu.

Tersangka kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan. Kemudian pelaku membuka pintu belakang di lantai, selanjutnya pelaku membawa barang hasil curiannya. Henny baru mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya setlah dia pulang ke rumahnya. Korban melihat rumahnya berantakan dan barang-barangnya berupa 1 TV, 1 digital, 1 DVD, 1 parabola, 3 kipas angin, 1 kompor gas berikut tabungnya, 3 kursi besi, 20 bola lampu, 1 pompa air, 1 AC, peralatan dapur masak memasak dan 1 stabilizer sudah hilang.

Menurut Putu Yudha, korban selanjutnya membuat laporan Polisi Nomor /172/VII/2019/SU/Res T Balai. Polisi memperoleh bukti awal bahwa pelaku pembongkaran/pencurian di rumah korban tersangka DA alias D. Selanjutnya Timsus Gurita melakukan pengembangan dan berhasil mengmankan tersangka. Polisi juga menyita barang bukti hasil curian tersangka yang disimpannya di dalam rumahnya sementara barang yang lain sempat dijual kepada orang lain dan uang hasil curian tersebut dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya.

“Pengakuan dari tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian di rumah kosong tersebut secara leluasa dan berulang-ulang karena rumah korban dalam keadaan kosong selama kurang lebih 6 bulan karena korban bekerja di Kota Medan,” sebut Putu Yudha.

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka 1 Stabilizer, 3 kursi besi beralas tali karet, 4 bola lampu, 6 piring kaleng, 6 sendok dan 6 garpu. “Korban mengalami kerugian Rp15.000.000,” kata Putu Yudha.

Tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai