CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, Apek Sama Adek Ketahuan Main Barang Enak, Barangnya Kecil Wak…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin/ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Balai Utara mengamankan dua tersangka pemain sabu, di Jalan Anwar Idris Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjung Balai, Sabtu (01/02/20) malam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerimalimpahan kasus penangkapan kedua tersangka pemilik sabu dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Kedua tersangka Abna Agung Saragih alias Adek (23), warga Jln Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan Rudi Darma alias Apek (30), warga Jln Sudirman, Gang Hj Oki, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok, 1 handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp62.000.

Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Anwar Idris Lingkungan I, Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik personel mendatangi TKP dan melihat 2 pria sedang melakukan transaksi sabu.

Melihat kedua tersangka petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan petugas menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu yang dibalut dalam 1 lembar timah rokok terbungkus 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya petugas menginterogasi terhadap kedua tersangka dan tersangka pun menerangkan bahwa sabu tersebut adalah memang benar miliknya.

Kedua tersangka mendekam di balik jeruji Mako Polres Tanjung Balai dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai