CALEG GOLKAR

Pengedar Pil Geleng-geleng Di Cafe YK Datuk Bandar Terciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan M alias L, tersangka pengedar pil ekstasi warna merah muda, di Cafe YK di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 21:45 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M Tanjung SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka M alias L.

Awalnya, kata M Tanjung, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di Cafe YK Jalan Jenderal Sudirman Km 7 sering kali terjadi jual pil ekstasi. Mendapatkan informasi tersebut team langsung menindak lanjuti dengan cara melakukan penyamaran.

Begitu sampai di TKP team melihat laki-laki yang diketahui bernama M alias L, dan langsung menemuinya untuk memesan narkoba jenis pil ekstasi tersebut satu butir dengan harga Rp250.000.

Begitu tersangka M alias L hendak menyerahkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, langsung menangkapnya dan menyita satu pil ekstasi warna merah muda yang di ketahui beratnya 0,38 bruto/gram.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna diproses lebih lanjut

Satres Narkoba bersama personel Polsek Tanjung Balai Utara hingga saat ini masih mengejar jaringan atasnya. “Kami harapkan kerja sama masyarakat agar bersama kita basmi narkoba di Tanjungbalai, khususnya di wilayah Hukum Polsek Tanjung Balai Utara,” Ucap Iptu M Tanjung mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai