CALEG GOLKAR

Nipu Calon Mertua, Cewek Tanjungbalai Dicokok di Rumah Kos di Kalsel

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan cewek bernama, LS alias I ( 28), karena diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan, di rumah kosnya di daerah Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 12.30 Wib.

Tersangka diamankan berkat laporan dari calon mertuanya, Jaringan Sihotang (59), warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai 02 Februari 2021. dalam pengaduannya di SPKT Polres Tanjungbalai, korban mengaku telah ditipu Sabtu 2 Mei 2020 sekira pukul 11.30 Wib, di rumahnya Jalan Jamin Ginting Arteri, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Keterangan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pelapor dan keluarga Hotmin Sinurat sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu Irwin Sihotang (anak pelapor Jaringan Sihotang) dengan LS (anak dari Hotman Sinurat).

Kemudian tanggal 02 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, LS menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya kepada seorang laki-laki bermarga Simanjuntak.

Setelah sepakat dan disetujui oleh pelapor maka LS menerima uang dan mengirimkan uang sebesar Rp7.700.000 melalui setor tunai antar bank dari BRI ke Mandiri (slip transfer terlampir), dan ternyata setelah dicek penerimanya adalah Hariono Marbun, bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.700.000 dan melaporkan korban. Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda M Reza Fahrurrozy STrK melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Kemudian didapat informasi bahwa tersangka LS berada dan tinggal di rumah kosnya di daerah Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib, petugas Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke Kalimantan Selatan.

Lalu Tim Opsnal termasuk terdapat anggota Polwan berangkat menuju tempat yang di maksud dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Ipda M Reza Fahrurrozy.

Kemudian tim gabungan bersama Tim Macan Polda Kalimantan Selatan, Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar Baru Kota yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jahtanras Polda Kalimantan Selatan, Iptu Joni Arif SH Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 12.30 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kosannya di RT 02 RW 09, Sidomulyo Raya, Landasan Ulin Timur, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Kemudian keesokan harinya tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai yang didampingi terus oleh Polwan selama perjalanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka LS alias I telah dilakukan penahan di Polres Tanjungbalai dan dikenakan Pasal 378 atau 372 dari KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai