CALEG GOLKAR

Polres Tanjungbalai Musnahkan 3.758,51 Gram Sabu Dari 3 Tersangka

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3.758,51 gram, di Teras Kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (12/1/2023) pukul 10.25 Wib.

“Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga pada hari ini kita dapat bersama-sama hadir untuk mengikuti acara pemusnahan barang bukti narkotika
,” Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, dalam sambutannya.

Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah narkotika jenis ssabu seberat 3.758,51 gram.

Menurutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 2 kegiatan/laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 3 orang tersangka, antara lain, Laporan Polisi Nomor : LP/A/406/XI/2022/SPKT. Satresnarkoba/Polres T.Balai/Polda Sumut, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka AEP alias AW dengan barang bukti 3.385,3 gram sabu.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP /A/404/XI/2022/SPKT.Satresnarkoba Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka HYP alias HN dan KD alias T dengan barang bukti 546,05 gram shabu.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ” terang Kapolres.

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, penangkapan dan pemusnahan barang narkotika tersebut masyarakat yang diselamatkan sebanyak 15.725 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Terutama di kota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas,” sambungnya.

“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan, dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNNK Tanjung Balai, Hendry Pahala Marbun, SE, MM, mewakili Ketua Pengadilan, Hakim Ketua Joshua JE Sumanti, SH, MH, mewakili Kejari Tanjung Balai, Lisa Tarigan, SH, mewakili Ka Lapas Tanjung Balai, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Marlon Brando Tarigan, SH, Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H Jumanto, SH, MH.

Perwakilan Tim Labfor Polda Sumut, Penata Husnah Sari, MT, SPd, Ketua DPC GANN Tanjung Balai, Nova Sari br Ginting, AMd Keb, Ketua MUI Tanjung Balai Hajarul Aswadi, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai, H Haidir Siregar, SAg, Plt Ketua PWI Tanjung Balai, Saufi Simangunsong, Para PJU Polres Tanjung Balai, Personel Polres Tanjung Balai dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.

Kegiatan diakhiri dengan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut, pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan dan foto bersama. Kegiatan berakhir pukul 11.00 Wib berjalan aman dan terkendali. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai