CALEG GOLKAR

POM AL Serahkan Pria Ketahuan Beli Sabu Ke Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai (medanbicara.com)-POM AL TBA menyerahkan tersangka RRN (19), warga Dusun III Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ke Mako Polres Tanjung Balai, Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penyerahan seorang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu sabu Ke Mako Polres Tanjung Balai.

Awalnya, kata Kasat Narkoba, Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 10.30 Wib Personel AL/POMAL Kopda Zulkifli dan Kopda Dedi Setiawan Siregar mengamankan satu orang laki-laki RRN diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut Kasat AKP R.Silalahi, tersangka RRN awalnya menjatuhkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan uang tunai Rp10.000 dari tangan sebelah kirinya, yang diambilnya dari kantong celana sebelah kirinya.

“Lalu POM AL TBA melakukan penangkapan terhadap RRN, Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari AYO (lidik) di Rintis Sei Apung seharga Rp40.000.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai