CALEG GOLKAR

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Anak Kampung Baru Tanjung Balai Nyangkut, Lihat Barang Buktinya…

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Team Satres Narkoba Polres Tanjung balai berhasil mengamankan AS Sirait alias AR (26), tersangka bandar narkoba di rumahnya, di Kampung Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Selasa (06/11/2022) pukul 16:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga melalui pesan WhatsApp Dumas 
Presisi Polres Tanjung Balai, tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah, di Jalan Besi Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III .

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di bawah Pimpinan KBO Sat Resnarkoba beserta Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal, dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah tersebut. 

Lanjut Kasat RSilalahi lagi, tak ingin buruan kabur para personel Sat Resnarkoba yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah tersebut, dan mendapati laki-laki dengan ciri-ciri yang diketahui bernama As Sirait alias AR sedang berada di dalam kamar mandi.

Selanjutnya team melakukan penangkapan dan mengintrogasi tersangka AS dengan melakukan penggeledahan badan, dan hasilnya team Satnarkoba berhasil menemukan uang tunai Rp342.000 di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.

Selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah tersangka, dan disaksikan oleh Kepling lingkungan V dan team Satnarkoba kembali menemukan 1(satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 1 (satu) plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 8,57 gram

2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) ball plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buat pipet yang diruncingkan yang keseluruhannya didapat di dalam kamar mandi rumah tersebut.

Lebih lanjut Iptu R.Silalahi lagi mengatakan, tersangaka AS alias AR mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah benar miliknya, dan diperoleh dari seseorang saat ini masih dikembangkan. Pelaku As Sirait alias AR beserta barang buktinya disita dan dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti yang berhasil di amankan team Satnarkoba berupa 8 (delapan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,57 gram, 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 2 (dua) buah pipet yang di runcingkan, uang tunai Rp342.000 dan 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan kosong.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai