CALEG GOLKAR

Tatonya Oihmakjang, Kerjanya Nelayan, Eh Nyambi Jadi Pencuri, Dilaporkan, Dicokok di Kedai Tuak, Rasokan…

Tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Tekap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus tersangka pencuri dengan pemberatan (Curat), Lambok Sihombing alias Lambok (28), di rumahnya Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Minggu (19/04/2020).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan tersangka diamankan berkat adanya laporan dari Halimah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/97/IV/2020/SU/ Res Tanjung Balai Tanggal 19 April 2020.

Dalam laporannya Halimah (60), ibu rumah tangga warga Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai mengaku, tersangka masuk ke rumahnya Kamis (16/04/2020) sekitar pukul 03.00 Wib, melalui jendela ruang tamu sebelah kiri.

Lalu masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke fiber yang berisi jajanan ringan yang terletak di ruang tamu. Setelah itu tersangka menuju kamar yang tidak tertutup pintunya.

Kemudian tersangka melihat ada seorang perempuan yang sedang tertidur pulas dengan posisi hendpone berada di atas tempat tidur. Tersangka langsung mengambil handpone tersebut. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuatlaporan ke Polres Tanjung Balai.

Minggu (19/04/2020) sekitar pukul 15,00 Wib Tekap Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa laki laki yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut sedang berada di lokasi tepatnya di Jalan DR FL Tobing, Gang Damuli, Lingkungan V, Kelurah Sirantau, Kecamatn Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di warung tuak Sianturi.

Mendapat informasi yang berharga tersebut, Tekap Polres Tanjung Balai langsung terjun ke TKP dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka pun diintrogasi oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya.

Dari nelayan yang memiliki tato di kedua lengannya itu petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya 1 handphone merek Samsung model lipat warna putih milik pelapor, 1 potong baju kaos tanpa lengan warna hijau yang dipakai waktu melakukan pencurian, 1 potong celana ponggol warna abu-abu yang bertuliskan black gamlok yang dipakai waktu melakukan pencurian, 1 potong baju kaos warna biru black yang dibeli dari hasil pencurian.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 subs 362 KUHPidana dengan penjara maksimal 7 tahun. (vin/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai