CALEG GOLKAR

Wali Kota Tanjung Balai Buka Konsultasi Publik Ke-1Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Revisi RTRW

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib S.Ag MM secara resmi membuka acara Konsultasi Publik Ke 1
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, di Ballroom Lt 6 Grand Singgie Hotel, Jl HOS Cokroaminoto,Tanjungbalai, Selasa (25/7) pagi.

“Kita semua harus membuat kesepakatan yang nantinya akan menjadi dasar dalam mewujudkan visi dan misi kota Tanjungbalai. Keterpaduan pembangunan sektor daerah dan masyarakat untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berbudaya serta berkelanjutan,” kata Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib S.Ag MM dalam sambutanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Surya Darma, Kepala Kantor BPN Roni L Parningotan Sitanggang, Asisten III Administrasi Umum Walman Riadi P Girsang, Kadis PUPR Teti Juliani Siregar, para Pimpinan OPD, Camat, Politeknik (Akademisi), FKUB, PWI, Tokoh Masyarakat, Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Insan Pers dan Tokoh Pemuda.

Sebagai informasi, konsultasi publik tersebut merupakan rangkaian tahapan dalam penyusunan revisi perda RTRW kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 yang berdasarkan pada:

Terbitnya peraturan terbaru Permen ATR/BPN RI No 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kot dan Rencana Detail Tata Ruang

Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 26 ayat (5), rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan, serta merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 28 dimana ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota.

Memperhatikan Perda Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai Tahun 2013-2033 telah memasuki waktu peninjauan kembali dan mempertimbangkan adanya dinamika pembangunan di Kota Tanjungbalai serta kebijakan yang terjadi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sebagai berikut yaitu :

  1. Penyesuaian atas Permendagri Nomor 78 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Asahan dengan Jota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara
  2. Penyesuaian dengan SK Kementerian ATR/BPN No.686/SKPG.03.03/XII/2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional
  3. Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  4. Penyesuaian dengan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037.
  5. Kebutuhan RTH di Kota Tanjungbalai hanya mencapai 15.83% dari proporsi RTH
    pada wilayah kota paling sedikit 20% untuk RTH Publik.
  6. Kota Tanjungbalai merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara dan sebelumnya telah menyusun dokumen RTRW pada tahun 2013 yang saat ini di tetapkan dalam Perda Kota Tanjungbalai No. 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai Tahun 2013-2033.
  7. Dalam rangka percepatan penetapan Revisi Perda No. 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai