CALEG GOLKAR

Wow! Keluarga Pasien Diduga Meninggal Karena Covid-19 Ngadu ke DPRD Tanjung Balai, Ini Tuntutannya…

Suasana di Aula DPRD Kota Tanjungbalai saat RDP, Ryanda Pratama selaku koordinator aksi memberikan pandangan (kemeja putih). (hen/gus)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Meninggalnya pasien diduga korban Covid-19, Sumiati ditengarai banyak kejanggalan. Pihak keluarga dan masyarakat mengadukan kasus tersebut kepada Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Aula DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (9/7/2020) lalu, dikoordinatori oleh aktivis sosial, Ryanda Pratama Sitorus dihadiri Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin, Dirut RSUD Tengku Mansyur, dr Hendarmin, sejumlah stafnya, dan anggota Gugas Covid-19 Kota Tanjungbalai, pihak keluarga tidak terima dengan pernyataan pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa orang tua mereka meninggal karena covid-19.

Setahu meraka, almarhumah hanya menderita penyakit paru-paru, sebab sebelumnya mereka sudah membawa almarhumah ke rumah sakit swasta Hadi Husada.

Pihak keluarga juga menduga penguburan orang tua mereka dikuburkan tidak sesuai dengan ajaran Islam, sebab tidak ada bukti pelaksanaan amalan-amalan fardu kifayah.

Dalam penyampaiannya, Ryanda Pratama mengatakan, terjadi beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan SOP protokol kesehatan seperti petugas sekuriti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bertugas keluar masuk kamar jenazah dan pihak rumah sakit tidak membacakan berkas yang ditandatangani oleh pihak keluarga.

“Pihak rumah sakit seharusnya memberikan bukti kepada pihak keluarga bahwasanya almarhumah Ibu Sumiati korban covid-19 dan membacakan berkas yang harus ditandatangani pihak keluarga,” tegasnya, saat RDP.

Dalam kesempatan tersebut, dr Hendarmin mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dengan pihak keluarga. Sedangkan Humas Tim Gugas Covid-19 Kota Tanjungbalai, Walman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari persoalan ini.

Situasi tersebut memancing amarah Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar, Marthin Chaniago.

“Pihak rumah sakit jangan sewenang-wenang dalam memutuskan status seseorang itu adalah korban covid-19,” ujar Marthin.

“Kalau pihak rumah sakit tidak mampu menunjukkan bukti, dalam hal ini adalah Direktur Rumah Sakit, mundur saja dari jabatan, staf dan anggota Gugus Covid-19 diganti,” tegasnya.

“Seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada keluarga dengan data-data yang akurat,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Ryanda Pratama Sitorus sesudah RDP mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap mencari keadilan dan akan membuktikan bahwasanya Almarhumah Sumiati bukanlah pasien positif covid-19.

“Kalau pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak kooperatif dan pihak rumah sakit tidak dapat memberikan bukti kami akan bekerja sama dengan pihak independen untuk bisa membuktikan dan akan membawa persoalan ini kepada pihak penegak hukum,” pungkasnya.(hen/gus)

Mungkin Anda juga menyukai