CALEG GOLKAR

Terkait Sengketa Lahan, Mantan Pangdam I/BB Diperiksa Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian diperiksa penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu, Senin (2/5), sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan di Jalan Melati, Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

“Benar, Pak Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian ada kita periksa. Namun sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan di Jalan Melati, Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Percut Seituan,” kata Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Dono Indarto melalui Kanit I-Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Poldasu Kompol E Hulu, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/5).

Dia menjelaskan, Burhanuddin Siagian dimintai keterangan sejak jam 14.00 Wib sampai jam 15.00 Wib, dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Pemeriksaan masih sebatas alas hak lahan dimaksud, yang dimiliki Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian,” imbuhnya.

Namun, Kompol E Hulu tidak bersedia menjelaskan secara rinci ikhwal kepemilikan lahan hingga sampai kepada purnawirawan TNI tersebut.

“Kalau Pak Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian mengaku, lahan itu diperoleh dari Harun Aminah alias Akui,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian dilaporkan Dirut PT Medan Bisnis Center (PBC) Anton Edison Panggabean (60), warga Jalan Garu VI, Lingkungan X, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ke Poldasu dan Pomdam I/BB atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektare (Ha) di Jalan Melati, Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang.

Purnawirawan Jenderal bintang dua itu dilaporkan ke Poldasu dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong dan laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016, karena memasang plang di atas lahan 2,3 ha yang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian mantan Pangdam I/BB, Pasal 551 KUHP”.

Yang memasang plang itu disebut-sebt adalah sejumlah oknum TNI, Kamis 7 April lalu.

Padahal, menurut Jumono, selaku kuasa hokum PT PBC, lahan dimaksud  milik kliennya (PT PBC) dan telah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN Lubukpakam No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung (MA) No.2687K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, PT PBC secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa,” tegas Jumono. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai