CALEG GOLKAR

Gagahi Pacar di Kos, Mahasiswa Nias Gol

PATUMBAK (medanbicara.com) – Fedirman Ndruru (19) asal Desa Suebali Kecamatan Ulit, Nias Selatan, tidak dapat berkutik saat ditangkap Team Reskrim Polsek Patumbak di kosnya Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Sabtu (29/4).

Mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Fakultas Pendididkan Jasmani Kesehatan dan Rekrekasi (PCKR) itu ditangkap karena telah memperawani pacarnya sebut saja Ririn (19) yang masih satu kampus.

Dengan modal rayuan dan janji akan dinikahi Ndruru berhasil meniduri Ririn yang juga asal Nias Selatan sebanyak 6 kali.

Di kantor polisi, Ndruru mengaku sudah menjalin kasih 4 bulan lamanya dengan korban. Berawal dari perkenalan mereka di dalam angkot higga memadu kasih.

“Pada 4 bulan lalu, kami pertama kenal di angkot  03 KPUM, saat itu saya baru pulang kerja dari SPBU di SM Raja, memang saya kerja sambil kuliah dan sementara pacar saya (korban) mau kuliah. Saat itu saya dan pacar saya itu pandang - pandangan salah tingkah. Hingga besoknya kami pun berkenalan di kampus yang memang kebetulan satu kampus, dari situlah saya sering antar pulang pacar saya itu ke rumah pamannya di Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, memang selama kuliah pacarku itu tinggal tempat pamannya itu," ungkap Ndruru, Senin (2/5) pada wartawan.

Lanjut Ndruru, hubungan itu berlanjut.  Hingga, Senin (11/1) sekira jam 14.00 Wib, Ndruru mengajak  korban ke kosnya.

Di sanalah seribu rayuan dilancarkan Ndruru pada korban. Korban yang terbuai karena dijanjikan mau dinikahi pun terlena dan memberikan mahkotanya. Parahnya Ndruru tidak puas hanya sekali menggagahi korban, ia menggagahi sampai 2 kali dalam satu hari itu.

"Dua kali kami lakukan satu hari itu bang. Pertama ngak berdarah, kedua kalinya baru berdarah ," cetus Ndruru yang mengakui perbuatannya.

Perbuatannya tidak sampai di situ, seminggu setelah itu perbuatan mesum terus dilakukan Ndruru pada kekasihnya. Hingga terakhir pada, Senin (18/1) perbuatan hubungan suami istri juga dilakukan.

"Ya, yang terakhir pada, Senin (18/1) saya lakukan 3 kali lagi dan sebelumnya satu kali. Jadi kami lakukan sebanyak 6 kali," sebutnya.

Hingga akhirnya beberapa hari berselang, perbuatan haram itu pun tercium oleh paman korban Fasaaro Jalukhu (33) yang curiga dengan ada perubahan sikap keponakannya, yang sering jalan dengan lelaki.

Setelah diintrogasi korban pun pasrah mengakui perbuatan pacarnya yang menidurinya sebanyak 6 kali. Bak disambar petir Fasaaro Jaluku melaporkan perbuatan Ndruru ke Mapolsek Patumbak dan Ndruru pun ditangkap.

"Tapi kami saling mencintai pak, saya mau menikahinya," sebut Ndruru memelas pada sejumlah awak media saat itu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu melalui, Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH saat dikonfirmasi mengatakan telah menahan tersangka.

"Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kita jerat Pasal 293 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan hukuman diatas penjara diatas lima tahun," pungkas Ferry. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai