CALEG GOLKAR

Wow…Awal Tahun 2018 Kinerja BNI Syariah Tumbuh, Laba Bersih Rp94,48 Miliar

Jajaran Direksi BNI Syariah menyampaikan paparan kinerja BNI Syariah periode Maret (Triwulan pertama) tahun 2018. Direktur Utama, Abdullah Firman Wibowo, Direktur Bisnis, Dhias Widhiyati, Direktur Operasional dan Jaringan, Junaidi Hisom dan Direktur Kepatuhan dan Risiko, Tribuana Tunggadewi. (Ist)

JAKARTA (medanbicara.com)-Kinerja BNI Syariah pada triwulan pertama di tahun 2018 mengalami pertumbuhan yang positif. Laba bersih mencapai Rp94,48 Miliar atau naik 21,69 persen dari Maret 2017 sebesar Rp77,64 Miliar.

Menurut Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, bahwa Pertumbuhan laba tersebut disokong oleh ekspansi pembiayaan yang didukung dengan kualitas pembiayaan masih terjaga, di sisi lain efisiensi operasional juga terus membaik.

Dengan semangat berhasanah di tahun 2018, kami bersyukur kinerja BNI Syariah triwulan pertama berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan pencapaian Aset BNI Syariah Maret 2018 sebesar Rp38,54 Triliun atau naik sebesar 29,07 persen dari Maret 2017, lebih tinggi dari pertumbuhan industri sebesar 7,32 persen (BUS Only Februari 2018 (YoY)).

Dari sisi bisnis, BNI Syariah telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp23,75 Triliun atau naik 11,70 persen. Komposisi pembiayaan Maret 2018 disumbang oleh segmen Konsumer sebesar Rp12,19 Triliun (51,3%), diikuti segmen Kecil dan Menengah sebesar Rp5,16 Triliun (21,7%), segmen Komersial Rp4,58 Triliun (19,3%), segmen Mikro Rp1,43 Triliun (6,0%), dan Hasanah Card Rp380,47 Miliar (1,6%). Dalam menyalurkan pembiayaan, BNI Syariah terus menjaga kualitas pembiayaan, dimana Maret 2018 rasio Non Performing Financing (NPF) BNI Syariah sebesar 3,18 persen, dibawah rata-rata industri yang mencapai 5,21 persen.

Selain pembiayaan, penghimpunan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp32,95 Triliun atau naik 27,66 persen dengan jumlah nasabah sebanyak 2,6 juta.

Pertumbuhan kinerja yang positif ini tidak lepas dari peran BNI sebagai induk perusahaan. Bentuk sinergi BNI Syariah dengan BNI diantaranya Syariah Chaneling Outlet (SCO), dimana nasabah diberikan kemudahan untuk dapat melakukan transaksi syariah di lebih dari 1.584 kantor cabang BNI serta diberikan kemudahan akses perbankan dan BNI Mobile Banking. Dalam hal kegiatan bisnis BNI Syariah bersama BNI Incorporated melaksanakan pembiayaan bersama (value chain financing) infrastruktur, bisnis haji dan umroh, serta event bersama seperti BNI Subsidiaries Expo, Java Jazz, Inacraft, dan event-event bersama lainnya.

Sekadar diketahui BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Prima serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, fasilitas 24 jam BNI Call (021-1500046), SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu 348 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.584 Kantor Cabang BNI yang melayani pembukaan rekening syariah.

Sedangkan, Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al–Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk/layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. (rel/ind)

Mungkin Anda juga menyukai