CALEG GOLKAR

Inkracht, Barbut Dari 129 Kasus Dimusnahkan

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang musnahkan barang bukti dari 129 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Halaman Kantor Kejari Deli Serdang, Jumat (11/8/2017).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Deli Serdang Robertson Pakpahan SH menyebutkan, barang bukti tiga tindak pidana yang dimusnahkan yaitu pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan rekapitulasi 129 kasus dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 582,97 gram shabu-shabu, 451,08 gram ganja, 33,8 gram ektacy, lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, handphone dan alat hisap sabu. “Pemusnahan ini berdasarkan surat perintah Kajari Deli Serdang nomor : 2488/N.2.22/Euh.3/08/2017,” sebutnya.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) hasil rekapitulasi 22 berkas tindak pidana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kertas, pulpen, handphone, domino dan barang bukti lainnya. “Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kajari Deli Serdang nomor : 2490/N.2.22/Ep.3/08/2017,” ujarnya.

Untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) hasil rekapitulasi sebanyak 32 kasus dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya. “Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat perintah Kajari Deli Serdang nomor : 2489/N.2.22/Epp.3/08/2017. Seluruh barang bukti dari tiga tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai