CALEG GOLKAR

Kena OTT, Kasi BPN Deliserdang Dituntut 16 Bulan

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menuntut mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ia dinilai telah terbukti melakukan pungli sebesar Rp 20 juta dari Suheri untuk pengurusan penerbitan tujuh persil peta bidang tanah.

“Menuntut terdakwa Malthus Hutagalung selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata JPU Agustini di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/7).

JPU Agustini menganggap, perbuatan terdakwa Malthus selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gratifikasi dari seseorang tidak sepatutnya dilakukan.

Perbuatan terdakwa Malthus melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Malthus yang didampingi penasehat hukumnya, Julisman akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Kami akan sampaikan pembelaan majelis,” ucap Julisman. Majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin pun menutup sidang dan melanjutkan sidang pada pekan depan.

Diketahui, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada OTT yang berlangsung Jumat tanggal 10 Febuari 2017 lalu di Kantor BPN Deli Serdang.

Dalam kasus OTT ini, berdasarkan keterangan para saksi, modus Malthus Hutagalung yaitu memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditangani.‎ Dari OTT, polisi mengamankan uang mencapai miliar rupiah dan dokumen-dokumen.(reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai