CALEG GOLKAR

Oknum Jaksa Kejatisu ‘Buang Badan’ Eksekusi Terpidana Narkoba

MEDAN (medanbicara.com) – Jaksa Randi Tambunan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut) terkesan 'buang badan' untuk mengeksekusi Thomas Panggabean, terpidana 6 tahun karena terlibat narkoba dan kini sudah habis menjalani hukuman.

Buktinya, Randi Tambunan sudah memiliki salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:558 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Maret 2016 yang dikeluarkan Majelis Hakim MA diketuai Artidjo Alkostar yang menghukum terpidana Thomas Panggabean 6 tahun penjara.

Panitera Muda Pidana PN Medan Wahyu SH kepada wartawan, Kamis(8/12/2016) mengakui secara resmi pihaknya belum menerima turunan putusan MA terhadap terpidana Thomas Panggabean. "Saya gak tau dimana kendalanya," ujar Wahyu.

Menurutnya, jaksa sebagai eksekutor seharusnya lebih proaktif menyurati MA atau PN Medan untuk mempertanyakan putusan MA itu agar terpidana Thomas Panggabean bisa segera dieksekusi.

Dijelaskannya,melalui surat dari Kejaksaan itu,pihak pengadilan bisa menyurati kembali MA.Dengan begitu bisa diketahui dimana"terganjalnya"putusan MA sampai ke PN Medan.

Sementara Jaksa Randi Tambunan tetap ngotot tidak segera mengeksekusi Thomas Panggabean sebelum menerima salinan putusan MA dari PN Medan. "Saya sudah koordinasi dengan Kajari Medan dan kesimpulannya kami gak berani melaksanakan eksekusi terhadap Thomas Panggabean,sebelum ada salinan putusan MA," ujar Randi.

Thomas Panggabean warga Jakarta dipidana 6 tahun penjara karena kasus narkoba.Melalui putusan MA itu seharusnya Thomas Panggabean bisa dieksekusi setelah keluarnya putusan inkrah dari MA 24 Maret 2016.Tapi nyatanya hampir 9 bulan,terpidana Thomas belum juga dieksekusi Jaksa.

Seperti diketahui Thomas Panggabean dihukum10 tahun penjara di PN Medan karena kepemilikan narkoba.Merasa tidak puas,Thomas Panggabean mengajukan banding ke PT Medan dan akhirnya Divonis 6 tahun.Jaksa lantas mengajukan kasasi dan ternyata Hakim Artidjo malah menguatkan putusan Thomas Panggabean menjadi 6 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda juga menyukai