CALEG GOLKAR

Vonis 2 Tahun Anak Bupati Batubara-Koko Memelas, JPU Pikir-pikir

MEDAN (medanbicara.com) – OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko, anak kandung Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen memelas meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim pada sidang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/8/2017).

‪Dalam pledoi Koko yang duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan sabu-sabu 0,08 gram, ia menyampaikan secara singkat memohon untuk keringanan hukuman. "Mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi," ucap terdakwa.

‬Pembacaan putusan terhadap anak Bupati Batubara ini berlangsung singkat. Pasalnya, seharusnya jadwal sidang kali ini, beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa Koko. Namun, majelis hakim ternyata langsung melanjutkan persidangan dengan agenda putusan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin memvonisnya hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Menyikapi vonis ini, JPU Tetty mengaku masih pikir-pikir. "Saya sampaikan dulu (putusannya) ke pimpinan. Kalau terdakwa sepertinya terima," ujar Tetty.

Padahal, sebelumnya Koko pernah berurusan dengan hukum Agustus 2016 lalu. Dirinya ditangkap Polres Batubara saat sedang asyik menikmati sabu-sabu bersama sepupunya, Mirza Hafid (24) di Jalan Tanjung Kubu, Indrapura, Air Putih Kabupaten Batubara. Koko hanya menginap 3 hari saja di penjara Polres. Selanjutnya ia menjalani rehabilitasi. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai