CALEG GOLKAR

Main Judi Bola, Kalah, Terlilit Utang, Karyawan Alfamart Rampok Sopir Grab, Ditangkap Nyesal…

Tersangka dan barang bukti yang disita polisi. (rwn)

DELITUA (medanbicara.com)-Telilit utang akibat kalah main judi bola, Joy Oktoren Hutapea (24) nekat merampok sopir taksi online, Jeriko Manalu (48 ).

Kapolsek Delitua, Kompol Bernard L Malau, Jumat (11/5/2018) mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi Kamis (10/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Diterangkan Bernard, pelaku nekat merampok warga Jalan Pintu Air IV, Medan Johor itu karena butuh uang untuk membayar utang kalah judi bola. Diduga pelaku telah merencanakan aksi perampokan itu.

“Awalnya tersangka mendatangi rumah rekannya bernama Liang di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan Johor menunggu larut malam, karena menurut pengakuan karyawan Alfamart itu beraksi siang hari lebih berisiko daripada malam hari,”ujar Kapolsek.

Sekira pukul 21.00 WIB, di depan Gang Pembangunan Jalan Brigjen Katamso, tersangka melalui HP rekannya bernama Liang kemudian memesan Grab Car yang saat itu dikemudikan korban Jeriko Manalu dengan alasan membeli makan di Ayam Penyet Jakarta, di Jalan AH Nasution Medan.

Korban datang. Tersangka naik ke mobil. Setibanya di depan Gang Permai yang hanya berjarak 20 meter dari lesehan Ayam Penyet Jakarta, tersangka sempat menyuruh korban berhenti kemudian tersangka kembali menyuruh korban masuk ke dalam Gang Bukti.

Diam-diam, dari dalam tas sandang hitam miliknya, tersangka yang masih mengenakan seragam Alfamart itu mengeluarkan pisau belati sepanjang 25 cm yang telah dia persiapkan sebelumnya dari rumah lalu menghujami korban sebanyak 2 kali dari di bagian kepala dan di bagian wajah hingga korban bersimbah darah.

Namun meski telah dihujani tikaman dan berlumuran darah, korban tak lantas menyerah dan sempat terjadi pergumulan antara keduanya. Dengan sigap, korban merebut senjata milik tersangka dan menusukkannya ke dagu pelaku. Korban yang berpostur badan lebih besar itu selanjutnya memiting dan menginjak leher tersangka hingga tak berkutik.

Tidak berapa lama, petugas yang mengetahui kejadian itu tiba di lokasi dan dibantu warga langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 belati, 1 unit HP Android, 1 tas sandang milik pelaku, serta mobil Avanza Veloz warna silver metalik BK 1935 FK yang ditumpangi pelaku guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan warga Jalan Tanjung Sari, Medan Selayang itu dia kerap bermain judi sehingga terlilit utang sebesar Rp4 juta karena telah memakai uang jula-jula sebesar Rp2 juta sedangkan Rp2 juta lagi membayar uang laptop kakaknya yang digadaikan.

"Pada saat itu aku cuma berniat mau ambil handphone korban saja untuk
bayar utang itu," ucap pelaku mengaku sudah 1,5 tahun bekerja di Alfamart Jalan Tasbih 2 Tanjung Sari ini tertunduk dan menyesali perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan aksi kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kapolsek. (rwn/iyo)

Mungkin Anda juga menyukai