CALEG GOLKAR

Ratusan Bal Monza Impor Diamankan

MEDAN (medanbicara.com) – Ratusan bal pakaian bekas (monza) impor tanpa dilengkapi dokumen diamankan petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Sei Bejangkar Kabupaten Batubara.

Petugas juga mengamankan 2 unit truk bernomor polisi BK 8232 DI dan BM 8060 AS yang digunakan untuk mengangkut pakaian bekas tersebut. Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (6/1) mengatakan, dari dua truk itu setidaknya diamankan 174 bal pakaian bekas.

Aksi ini, kata Haydar, sering dijadikan modus untuk menyelundupkan barang-barang impor lainnya agar tidak kena pajak, semisal sepatu dan dan barang lainnya.

“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Beacukai dan Ditpol Air terkait penyelundupan pakaian bekas ini. Ini sering juga digunakan untuk menyelundupkan barang-barang impor lainnya agar tidak kena pajak,” sebutnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kondektur truk sebagai saksi masing-masing berinisial, ID, S, Z, S, SM dan R. Barang bukti dan saksi kini berada di Mapoldasu.

Untuk tersangka dalam kasus ini, sambung Haydar, nantinya akan dijerat dengan Pasal 102,103 dan 104 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Haydar mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan usahakan tidak membeli pakaian bekas. Sebab, kata dia, kondisi pakaian bekas yang tidak steril dikhawatirkan bisa menularkan bibit penyakit. Karena itu, pihaknya akan terus berupaya mencegah masuknya barang impor ilegal seperti, pakaian bekas, beras, gula dan bawang merah. Sebab praktik ini merugikan negara.

“Bagi masyarakat kita imbau agar tidak membeli pakaian bekas. Usahakan selalu beli pakaian baru produk dalam negeri,” pungkasnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai