Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli yang menyebut bahwa tindakan cepat harus dilakukan untuk menghindari masalah baru.
“Sanksi ini diberikan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Saya harap perdamaian antara orang tua siswa dan guru juga perlu dijajaki agar proses belajar mengajar kedepannya bisa kondusif,” katanya.
Perwakilan Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara mengaku tidak ada perintah kepada guru untuk melakukan tindakan keras kepada siswa.
“Sekolah kami ini untuk tempat sekolah anak-anak kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim. Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu. Ini akan menjadi pembelajaran dan kami juga berharap dukungan Komisi II DPRD Medan dalam upaya mencerdaskan siswa di sekolah Abdi Sukma,” katanya. (rel)






