Pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku, berinisial H alias Dian, berada di sebuah rumah milik R.A. alias Rudi di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tim yang dipimpin oleh Kanit I Idik, Ipda D.J.H. Manullang, dan Kanit II Idik, Ipda Merson Silitonga, segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Setibanya di lokasi, tim mencoba berkomunikasi dengan pemilik rumah, namun ia mengaku tidak mengetahui keberadaan H alias Dian. Saat interaksi berlangsung, seseorang tiba-tiba berlari ke arah pintu belakang rumah, diduga pelaku yang sedang berusaha melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.
Tim Satreskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pemilik rumah, R.A. alias Rudi, juga diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Vin)






