Tanjungbalai (medanbicara.com) – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pria berusia 53 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap seorang pria yang sering bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
“Pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 18.10 WIB, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Ipda R.B. Situmorang dan Kanit II melakukan teknik undercover buy untuk menangkap pelaku,” ungkap Kapolres.
Petugas yang menyamar langsung bertemu dengan tersangka, yang diketahui berinisial J alias U, dan memesan satu gram sabu seharga Rp420.000. Saat tersangka mengambil sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya dan menyerahkannya kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
Identitas dan Barang Bukti






