Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu Berusia 53 Tahun

oleh
Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tersangka J alias U (53) merupakan warga Jalan Besi, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Ia diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu seberat 1,06 gram, lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 8,68 gram, satu unit timbangan digital, satu pipet yang diruncingkan, satu dompet hitam, satu lembar tisu, dan uang tunai Rp394.000,” tambah Kapolres.

Asal Barang dan Proses Hukum

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K.K., yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Vin)