Tanjungbalai (medanbicara.com0 – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Prakasa, menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan.
“Kejadian bermula ketika korban, AN (32), warga Jalan Jenderal Sudirman No. 64, Lingkungan IV, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, melihat bagian depan rumahnya telah dirusak,” ujar Kasat Reskrim.
Korban mengalami kehilangan lima unit AC merek Nasional 1 PK, satu buah kompresor kulkas, kabel listrik, satu unit kompor tanam, dan satu unit speaker.
Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp25.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.






