Sah! Bobby-Surya Ditetapkan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut 2025-2030

oleh

Hingga akhirnya, MK memutuskan gugatan paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan tidak dapat dilanjutkan/ditolak. Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,” tutup Agus Arifin yang turut di dampingi para Komisioner KPU Sumut.

Dalam rapat pleno ini, hadir juga perwakilan partai politik (parpol) pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU kabupaten/kota se-Sumut dan Bawaslu Sumut. (Reza)