Medan (medanbicara.com) – Komisi 3 DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi terkait kinerja PUD Pasar Medan selaku pengelola pasar tradisional. Salah satu rekomendasi meminta Kejari Medan memeriksa manajemen PUD Pasar Medan terkait dugaan jual beli kios dengan prosedur tidak benar.
Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat Komisi 3 dengan puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang, Pusat Pasar dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Medan, Selasa (11/03/2025).
“Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (pansus) pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi di PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga saat membacakan rekomendasi itu.
Komisi 3 juga merekomendasikan agar tunggakan retribusi kios pedagang selama tidak berjualan diputihkan.
“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” katanya yang disambut gembira pedagang karena bisa kembali berjualan setelah 6 bulan tidak diizinkan.
“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” kata David Roni.
Hal senada disampaikan anggota Komisi 3 Godfried Effendi Lubis. Dia juga meminta segera dibentuk panitia khusus (pansus) investigasi dengan melibatkan para pedagang dan DPRD Medan. Tujuan pansus dibentuk untuk mengetahui persoalan di Pasar Kampung Lalang karena sudah puluhan tahun tak kunjung selesai.






