Rapat hari itu dipimpin Ketua Komisi 3 Salomo Pardede dan dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya.
Selama ini puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena tidak sesuai zonasi.
“Kami 21 pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang,” kata Erwina Pinem, salah satu pedagang.
Erwina juga meminta Komisi menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan.
“Kami gak ngerti cara kerja PUD Pasar ini. mlmereka lebih suka kios-kios itu rusak dari pada kami tempati buat berjualan,’ katanya.
Direktur Operasional PUD Pasar Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan itu. (rel)






