Asahan (medanbicara.com)-DPP LSM GEMMAKO Asahan RI dan DPP PARMASI Asahan menggelar unjuk rasa di halaman kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan, yang terletak di Simpang Sibogat, Jalan WR. Supratman No. 6, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, pada Jumat (2/5/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam orasinya, massa aksi dari DPP LSM GEMMAKO meminta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk mencopot Kepala ATR/BPN Kabupaten Asahan.
Tuntutan ini didasarkan pada dugaan gratifikasi serta pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5, yang menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam sengketa tidak boleh dipecah atau dialihkan haknya sebelum sengketa tersebut selesai. Mereka juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
“Tangkap Juliyanty dan So Huan karena telah melakukan pemecahan surat tanah No. 74 milik Susanto, yang telah dimenangkan melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Pemecahan tanah yang masih dalam sengketa dilarang, karena dapat memperburuk situasi dan mempersulit penyelesaian perkara,” kata Koordinator aksi, Muhammad Seto Lubis, dalam orasinya.
Diketahui, Juliyanty dan suaminya, So Huan, telah dinyatakan kalah dalam perkara dengan putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjb tanggal 3 Juli 2023, jo. Nomor 474/PDT/2023/PT Mdn tanggal 12 September 2023, jo. Nomor 736 K/Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahkan, tanah yang disengketakan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai melalui Penetapan Sita Eksekusi Nomor 5/Pen.Sita Eks.Pdt/2024/PN Tjb tertanggal 30 Agustus 2024.
Susanto, pihak yang memenangkan perkara, disebut telah empat kali mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan untuk menanyakan haknya atas tanah tersebut.
Namun, menurut Seto Lubis selaku Ketua Umum DPP PARMASI Asahan, pihak ATR/BPN terkesan tidak mematuhi putusan pengadilan. “Tangkap Kepala BPN Asahan karena diduga menerima gratifikasi dari Juliyanty,” ujarnya tegas.
“Kami mendesak kepolisian Asahan untuk segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala ATR/BPN Asahan serta Juliyanty dan So Huan. Kami DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI, maju tak gentar bela yang benar, bukan bela yang bayar. Kami kecewa melihat institusi ATR/BPN Asahan yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat, namun justru menjadi pengkhianat,” kata Dodi Antoni, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI, dalam orasinya.
Setelah hampir dua jam berunjuk rasa, perwakilan massa aksi akhirnya diterima audiensi oleh pihak ATR/BPN Asahan bersama awak media.
Elfizar, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, yang mewakili ATR/BPN Asahan, menanggapi tuntutan para aktivis dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Susanto dan kuasa hukumnya.
“Hari ini pengacara Susanto akan memasukkan semua berkas untuk keperluan proses pengurusan. Selama ini mungkin terjadi kesalahpahaman karena pihak Susanto belum menyerahkan dokumen keputusan dan eksekusi. Jika semua persyaratan lengkap dimasukkan hari ini, pelayanan bisa segera kami proses,” pungkas Elfizar.(Vin)