Buka Launching Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penyerahan DHKP SPPT P-2 Tahun 2025, Wali Kota Tanjungbalai: Mari Fokus dan Bekerja Optimal Tingkatkan PAD

oleh
Launching Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penyerahan DHKP SPPT P-2 Tahun 2025, Wali Kota Tanjungbalai: Mari Fokus dan Bekerja Optimal Tingkatkan PAD. (Vin/Ist)

Pemko tanjungbalai melalui BPKPAD kota tanjungbalai pada tahun 2025 telah menerbitkan 42.105 lembar SPT PBB P-2 dengan nilai ketetapan sebesar Rp. 6.959.912.199. Dapat kami laporkan bahwasannya realisasi PBB pada 3 tahun terakhir ini memiliki kenaikan yang cukup signifikan yaitu ;

1. Pada tahun 2022 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp. 2.268.498.031 dengan target Rp.3.300.000.000 (68,74%).

2. Pada tahun 2023 realisasi penerimaan PBB Rp.3.667.886.231 dengan target Rp,3.300.000.000 (111,14%)

3. Pada tahun 2024 realisasi penerimaan PBB Rp.4.110.127.652 dengan target Rp.4.0000.0000 (102,75)

4. Sedangkan pada tahun 2025 ini target penerimaan PBB adalah Rp.4.400.000.000.

“Kami berharap kolaborasi yang terjalin selama ini antara BPKPD dan jajaran Kecamatan, Kelurahan maupun lingkungan dapat terus terjalin untuk pencapaian target PBB tahun ini. Kemudian kami laporkan bahwasannya hari dilaksanakan launching pendataan kenderaan bermotor dimana pada bulan mei 2025 sampai dengan akhir juli 2025 ini juga kita akan memulai pelaksanaan pendataan pajak kenderaan bermotor yang tertunggak yang bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data kenderaan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kenderaan bermotornya,” katanya.

“Dari data yang diperoleh UPTD Samsat Kota Tanjungbalai tercatat ada 56.606 kenderaan yang harus membayar pajak kenderaannya. Kenyataan dilapangan baru 5.557 kenderaan per tanggal 26 april 2025 yang telah membayar pajak kenderaannya artinya masih banyak potensi pajak dari kenderaan bermotor ini yang belum tertagih,” papar Siti Fatimah.

Lanjut Kepala BPKPD, kepada seluruh petugas pendata yang telah ditunjuk nanti akan dibekali bimtek pendataan kenderaan bermotor dan mendapat uang transport serta paket data yang mana pendataan dilakukan melalui HP Android.

Kegiatan pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkini kepemilikan kendaraan bermotor potensi tahun 2025. Terdapat 9 kriteria kepemilikan kendaraan bermotor dalam kegiatan pendataan kendaraan bermotor, yaitu Kendaraan masih dimiliki, Wajib pajak pindah alamat, Kendaraan bermotor sudah dijual, Kendaraan bermotor ditarik dealer/leasing, Alamat tidak dikenal, Rumah pemilik kosong, Wajib pajak pinjam nama, Kendaraan bermotor rusak berat dan Kendaraan bermotor hilang. Hasil dari pendataan kepemilikan tersebut akan disusun menjadi sebuah laporan kegiatan pendataan yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor.

Acara tersebut dihadiri Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan se- Kota Tanjungbalai yang ditandai penyerahan secara simbolis DHKP SPPT PBB-P2 Tahun 2025 oleh Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi dan Umum kepada Camat dan Lurah.( Vin)