Sidang Dugaan Korupsi P3K Langkat, Tak Satu pun Saksi Mengarah ke Kadisdik dan Kepala BKD

oleh

MEDAN (medanbicara.com) – Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa sedikitnya 30 orang dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga Kamis (8/5/2025) kemarin. Namun herannya, tak satu pun saksi yang mengarah kepada Kadis Pendidikan, DR Saiful Abdi dan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari.

Hal tersebut disampaikan Jonson David Sibarani SH MH dan Togar Lubis SH MH tim advokat dari Kantor Hukum Metro yang menjadi Penasihat Hukum Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari saat diwawancarai, Minggu (10/5/2025) siang di Medan.

“Semua pihak dapat menilai sendiri. Ini sidang terbuka untuk umum. Tidak ada yang disembunyikan. Bahwa fakta yang terungkap selama persidangan kasus P3K Langkat ini, tidak satu pun dari saksi yang lebih kurang berjumlah 30 orang itu mengarah kepada Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari. Sehingga kita jadi bertanya-tanya, kenapa Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari dipaksakan untuk diproses bahkan sampai disidangkan?” ketus Jonson.

Padahal, katanya, di dalam persidangan yang dipimpin Ahmad Ukayat sebagai Ketua Majelis dan M. Nizar serta Husni Thamrin sebagai Anggota itu, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah orang yang memiliki jabatan, baik di jajaran Dinas Pendidikan Langkat dan juga dari Badan Kepegawaian Daerah Langkat, termasuk juga Kepala Sekolah, Guru PNS, termasuk Guru Honor yang lulus P3K serta yang tidak lulus P3K tahun anggaran 2023 tersebut.

Jika disimak lagi, terkait guru yang lulus dan tidak lulus yang meminta tolong kepada terdakwa Rohayu Ningsih, semuanya mengaku uangnya telah dikembalikan sebelum ujian P3K dan pasca pengumuman P3K Langkat. Begitu juga dengan terdakwa Awaluddin, guru-guru honor yang menyetor, baik yang lulus mau pun tidak lulus, uangnya sudah dikembalikan oleh Awaluddin.

Ketika ditanya wartawan bagaimana dengan video yang direkam M Rizky, selaku menantu terdakwa Awaluddin, lalu ditunjukkan Penasihat Hukum Awaluddin dalam persidangan Senin lalu, Jonson menerangkan, video itu direkam pada akhir Maret 2024.