MEDAN (medanbicara.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mempersiapkan regulasi tegas dalam bentuk Peraturan Gubernur guna mengatur operasional dan perlindungan terhadap driver ojek online (ojol) di wilayah Sumut.
Regulasi ini menjadi langkah serius Pemprov untuk menertibkan praktik aplikator yang selama ini dinilai merugikan para pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus, menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution telah menerima keluhan terkait besarnya potongan yang diterapkan aplikator, bahkan mencapai 20 sampai 40 persen.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batasan sewa penggunaan Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan tiga bulanan dan memberikan data operasional serta laporan keuangan tahunan yang diaudit. Tapi selama ini, kita tidak pernah menerima data itu,” tegas Agustinus.






