Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, tiga tersangka berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 12 Kg lebih diamankan di Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian pada awal Juni 2025, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu yang dibawa seorang penumpang dengan naik Bus jurusan Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dari tersangka disita barang bukti sabu dengan berat kotor 7 ons atau 700 gram.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih SIK ketika dikonfirmasi melalui Kabit Idik II Iptu Suyadi MH pada Senin (9/6/2025) jika kelima tersangka sudah diperiksa. “Rencananya akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” singkatnya. (man)






