Selain itu, Bupati menggarisbawahi pentingnya penguatan sektor industri melalui implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Langkat (RPIK) yang dipusatkan di Kecamatan Pangkalan Susu. Ia menekankan bahwa perangkat daerah harus berperan aktif dalam penerapan RPIK agar target pembangunan industri dapat tercapai.
“Kita pantau perkembangan industri, khususnya industri kecil dan rumah tangga, melalui aplikasi SIINas. Dengan begitu, pelaku industri lokal dapat difasilitasi dalam penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat utama dalam belanja barang dan jasa pemerintah melalui E-Katalog,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan agar setiap perangkat daerah memperhatikan nilai TKDN dalam pengadaan barang. Kepada dinas teknis, Bupati meminta pendampingan penuh kepada pelaku industri kecil, termasuk dalam pengurusan NIB, PIRT, izin edar BPOM, sertifikat halal, label, merek, dan kemasan.
Menutup amanatnya, Bupati Langkat mengingatkan agar peringatan Hari Kesadaran Nasional tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi pengingat akan pentingnya pelayanan prima dan kecintaan terhadap produk dalam negeri.
“Sebagai ASN, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengedepankan penggunaan produk lokal dan mencintai hasil karya anak bangsa,” tegasnya.(rel)






