Deni menyampaikan, dengan penerapan tarif parkir tersebut banyak dokter baik itu koas (co-Assistant) dan PPDS yang terpaksa harus bolak balik ke rumah sakit terpaksa membayar tarif parkir berkali-kali sehingga membebani mereka,” ungkapnya.
Pria berkacamata ini meminta manajemen rumah sakit dan pengelola parkir bisa menggratiskan khususnya bagi para dokter, koas dan PPDS.”Seperti di rumah sakit lainnya juga bagi dokter dan karyawan lainnya itu dikecualikan dapat pembebasan tarif alias gratis,” katanya seraya mengatakan jika dalam perjalanannya soal tarif parkir juga minim sosialisasi sehingga para dokter dan karyawan tidak memahaminya.
“Untuk parkir ini sebenarnya sudah kami sosialisasikan, khusus untuk dokter, koas dan karyawan itu bisa menggunakan fasilitas parkir berlangganan. “Khusus bagi mereka, parkir sepeda motor itu Rp30 ribu per bulan dan untuk mobil 60 ribu per bulan,” jelasnya.
Diakuinya saat ini untuk parkir berlangganan tersebut tercatat ada 52 mobil dokter dan 456 unit sepeda motor. “Karyawan dan dokter RS Pirngadi mendapatkan tarif khusus yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, berlaku 24 jam,” katanya.
Kemudian untuk tarif parkir normal, pihaknya juga menerapkan sesuai dengan Peraturan Daerah dimana untuk Sepeda motor dikenakan tarir Rp3000 per jamnya kemudian untuk mobil Rp 5000 per jam. “Jadi tarif itu sesuai perda,” katanya.
“Terkait pengelolaan parkir ini ada beberapa kebijakan yang kita laksanakan salah satunya meminta dokter koas agar tidak membawa kendaraan ke Rumah Sakit, termasuk menyiasati mereka para pasien yang melakukan Hemodialisis juga bisa masuk dalam program parkir berlangganan karena tentunya agar tidak membebani mereka,” katanya. (rel)






