Artinya, setiap apapun yang kita laksanakan harus didasari dan dibuat payung hukumnya yang jelas sehingga setiap progam yang kita laksanakan tidak menimbulkan hal yang tidak baik ditengah masyarakat
Langkah awal yang saat ini kita telah laksanakan adalah 1 (satu) Peraturan Daerah (Perda) dan 2 (dua) Peraturan Wali Kota (Perwa). Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sedangkan rinciannya diatur dalam Perwa dan saat ini telah tindaklanjuti Propinsi, sebut Wali Kota
Terkait beberapa potensi PAD yang menjadi perhatian, Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan agar benar benar bekerja maksimal dan laporannya juga lebih transparan dan akuntabel mulai penyusunan perencanaan yang didasari payung hukum, sistem dengan aplikasi online dan dukungan data yang jelas.
Banyak potensi PAD yang akan kita kelola diantaranya retribusi sampah, retribusi pasar, sarang burung walet, retribusi PBB, retribusi pelabuhan (parkir kapal atau tambatan kapal), reklame dan potensi lainnya yang selama ini pengelolaannya belum maksimal untuk itu akan kita optimalkan untuk dikelola oleh OPD pengelola PAD, tegas Wali Kota
“PAD Kota Tanjungbalai saat ini memang masih kecil, karena itu, semoga dengan kerja keras kita semua kedepan kita dapat menggenjot PAD kita meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga kita dapat membangun daerah dengan hasil yang kita dapatkan sendiri,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat ini, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD Pengelola PAD, serta staf BPKAD bidang terkait.(Vin)






