Deli Serdang (medanbicara.com) – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan percepatan pemanfaatan Bendungan Lau Simeme Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/7/2025).
Informasi dihimpun, eksekusi pengosongan lahan atas pemohon eksekusi atas nama Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan dengan termohon eksekusi sebanyak 16 perkara terletak di Desa Rumah Gerat, Desa Sarilaba Jahe dan Desa Kuala Dekah.
Guna pelaksanaan eksekusi 16 bidang lahan, PN Lubuk Pakam melalui suratnya tanggal 8 Juli 2025 memohon bantuan pengamanan eksekusi kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya. Dari pihak kepolisian menurunkan sebanyak 428 personil, Subdenpom 5 personil, TNI 60 personil, Satpol PP Deli Serdang 15 personil






