Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 Kg lebih dari 9 tersangka, Kamis (31/7/2025). Pemusnahan dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH)), Kepala BNNK Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumatera Utara, Avsec Bandara KNIA.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, pemusnahan merupakan kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk memberantas dan pencegahan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan Sabu 21.129 gram, dengan rincian 4 kasus menonjol dengan 9 tersangka terdiri dari 8 cowok dan 1 cewek.
Sementara Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih SIk menjelaskan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika perideo Mei 2025 hingga Juni 2025 dengan 9 tersangka dalam 4 kasus menonjol.
Pertama, Personel Satres Narkoba bersama dengan Petugas AVSEC Bandara KNIA berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabuoaten AcehUtara Provinsi NAD diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 wib. Barang Bukti enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.078 gram disita petugas.
“Modus operandi pelaku menyimpan 6 paket sabu didalam lipatan celana panjang didalam koper yang dibawa tersangka, yang diperoleh dari pria yang tak dikenalnya atas perintah S pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Kanal Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Tersangka menerima sabu untuk dibawa ke Jakarta atas suruhan KR diimingi upah Rp 32 juta jika sampai ke tujuan,” sebut Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kedua, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi bus penumpang yang akan melintas di Jalan Lintas Medan – Lubuk Pakam. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas memberhentikan bus sesuai dengan informasi yang diterima pada lokasi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kecamatan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Dua pelaku berinisial DI (52) warga Perumnas Nikan Blok D.2 No.02 Rt/Rw.001/000 Desa Nikan Jaya Kecamatab Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk linggau Propinsi Sumatera Selatan dan KM (22) warga Taja Mulya Rt/Rw. 018 / 006 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, berikut barang bukti 7 bungkus narkotika jenis sabu berat Brutto 668,57 gram diamankan. Dari keterangan kedua pelaku, disuruh oleh J berangkat dari Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk menjemput Sabu di Kota Medan, yang diterima dari R, dan upah yang akan diterima per orang sebesar Rp.5.000.000,” urai Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang.






