Deli Serdang (medanbicara.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara Berikan Amnesti Kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan Pada Sabtu (2/8/2025).
Suasana haru dan syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam saat 3 (tiga) orang warga binaan menerima amnesti yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Penerima Amnesti dari Presiden yakni Albi Rajab Prayoga terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun, Frans Sahat Manalu terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun dan Boy Leonardo Sianturi terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 3 tahun.






