Pemko Medan Ingatkan Warga Bayar PBB Sebelum 31 Agustus 2025

oleh

Medan (medanbicara.com) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, T. Roby Chairi, mengingatkan masyarakat Kota Medan untuk segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo. Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai memimpin rapat evaluasi penerimaan PBB di Kantor Bapenda Kota Medan, Senin (11/8/2025).

Dalam keterangannya, T. Roby Chairi menyampaikan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2025 akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran agar terhindar dari denda administrasi.

“Segera bayar PBB sebelum akhir bulan ini. Jangan sampai terlambat agar tidak terkena denda. Semakin cepat Pajak yang dibayarkan akan semakin cepat kembali untuk pembangunan kota kita bersama,” tegasnya.

T. Roby juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pojok PBB yang hadir setiap minggu pagi di kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Medan sejak Mei 2025. Dalam program ini, warga tidak hanya bisa berolahraga bersama keluarga, tetapi juga bisa membayar PBB langsung di lokasi.

“Selain memudahkan masyarakat, kami juga menyediakan hadiah langsung dan undian fantastis sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat,” tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, penerimaan PBB dari kegiatan Pojok PBB di CFD telah mencapai Rp2,2 miliar dari 1797 wajib pajak PBB. “Kami sangat berterima kasih atas antusiasme masyarakat yang sudah membayar PBB-nya setiap minggu pagi digelaran CFD Medan,” ujar T. Roby.