Pemko Medan Ingatkan Warga Bayar PBB Sebelum 31 Agustus 2025

oleh

Sementara itu, Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi, menambahkan bahwa saat ini proses pembayaran PBB menjadi semakin mudah dan fleksibel. Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform, baik perbankan maupun kanal digital.

“Pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui Sumut Link, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Sinarmas, BTN, UOB, serta berbagai platform digital seperti Blibli, OVO, LinkAja, Tokopedia, DANA, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Traveloka, hingga Shopee,” jelas Sutan.

Dengan kemudahan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk membayar PBB tepat waktu, tanpa terkendala jarak dan waktu.

Di akhir keterangannya, T. Roby Chairi menegaskan pentingnya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Kota Medan.

“Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum, membangun infrastruktur, dan mendukung berbagai program pemerintah kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Medan yang lebih maju dan sejahtera, karena Medan untuk semua” tutupnya. (rel)