Tembak Perut Korban Dengan Senapan Angin, 3 Tersangka Diangkut Polisi

oleh

Salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian korban sedangkan kawan korban bernama Dicky Irawa salah satu peluru mengenai bagian ulu hatinya yang saat ini dirawat di RSU GrenMed di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Akibat kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 02.30 wib, para pelaku melakukan penyerangan ke RSU GrenMed terhadap korban yang pada saat itu juga ada personil Satreskrim Polresta Deli Serdang dilokasi itu dan personil Satreskrim mengamankan para pelaku dan mengangkutnya ke Polresta Deli Serdang.

Masih penjelasan Kapolresta Deli Serdang, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara menembaki menggunakan senapan angin di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan yang mengakibatkan korban Dicky Irawan menjalani operasi karena peluru masuk dalam perut.

“Satu Pucuk Senjata Senapan Angin warna Hijau yang digunakan pelaku WD, satu pucuk Senjata Senapan Angin warna Hitam yang digunakan pelaku J. Satu unit kendaraan Roda 4 merk Honda City (sedan) warna Hitam dengan No.Pol BK 1806 EV, satu unit kendaraan Roda 4 merk Honda CRV warna Hitam dengan No.Pol E 1871 BI, tiga 3 kotak Peluru Senjata Senapan Angin, sepuluh tabung Gas Co2 berukuran 12 gram, satu potong Celana Pendek motif Loreng milik korban, satu potong Kaos lengan pendek warna Hitam milik korban disita. Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana selama 7 Tahun penjara,” urai Kapolresta Deli Serdang. (man)