Lapas Kelas II B Muara Bungo Laksanakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan

oleh

Muara Bungo (medanbicara.com) – Lapas Kelas II B Muara Bungo, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jambi, resmi membuka kegiatan Program Rehabilitasi dan sekaligus melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( MOU ) dalam program Rehabilitasi Pemasyarakatan bersama Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Bungo, Kamis (4/9/2025).

Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 dilaksanakan di Aula Lapas Kelas II B Muara Bungo yang dihadiri oleh Ketua BNK sekaligus selaku Wakil Bupati Kabupen Muara Bungo,Tri Wahyu Hidayat bersama para Pejabat BNK serta seluruh Pejabat Struktural dan JFT/JFU Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Pada Kegiatan ini Kalapas Kelas II B Muara Bungo, Muhamad Kameily selaku pembina memaparkan bahwa harapannya kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini hendaknya dapat diikuti oleh warga binaan dengan serius dan bersungguh-sungguh serta bertekad dalam diri agar menjauhi Narkotika dan tidak lagi terlibat dengan Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini sehingga Warga Binaan dapat sembuh dari kecanduan dan dapat menjalani hidup yang lebih baik,” sebutnya.

Senada dengan Kalapas, Wakil Bupati, Bapak Tri Wahyu Hidayat selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Bungo, mengungkapkan bahwa Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Bungo memberikan dukungan penuh kegiatan Program Rehabilitasi warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II B Muara Bungo.

Ia mengajak bersama-sama untuk menjauhi Narkotika serta memberantas Peredaran Narkotika baik oleh Warga Binaan, Masyarakat luar, serta Oknum-oknum Nakal yang terlibat dalam peredaran dan penguna Narkotika.

Ketua Program Rehabilitasi Pemasyarakatan sekaligus Kasi Pembinaan Lapas Kelas II B Muara Bungo, Tiopan Pandapotan Situmorang, mengatakan bahwa program Rehabilitasi diawali dengan Skrining ASSIST, lalu dilanjutkan dengan Assesment Severity Index sehingga didapatkan sebanyak 30 orang warga binaan yang akan mengikuti program rehabilitasi dengan rincian sebanyak 8 orang mengikuti program rehabilitasi kategori 1 selama 15 hari dan sebanyak 22 orang mengikut program kategori 2 selama 30 hari.