Tersangka Pembongkar Rumah Warga Ditangkap

oleh
Tersangka saat diamankan.(vin)

Tanjungbalai  (medanbicara.com)-Tim Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (22), warga Jalan Rambutan/Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Pelaku ditangkap pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol HE Sidauruk, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban S (38) bersama istrinya mendatangi rumah mereka di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.

“Setibanya di depan rumah, korban terkejut mendapati pintu dan dinding rumah dalam keadaan rusak serta terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang milik korban sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang-barang yang raib antara lain 1 set ayunan listrik, 1 unit stabilizer 3000 VA, 2 unit mesin pompa air, 1 unit sepeda anak-anak, 1 unit dinamo mesin cuci, serta kabel dan instalasi listrik**. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.