Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, menangkap Jamaludin Sirait (28). Warga Dusun I Desa Tebing Kecamatan Dungun Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap atas kasus pencurian HP karyawan rumah makan, Rabu (1/10/2025).
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku bermula pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 22.00 wib, korban Erwin Afandi (30) warga Dusun Pelita Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai pulang kerja dari Rumah Makan Simpang Tiga di Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Lalu korban istirahat di mess rumah makan Simpang Tiga. Sebelum tidur, korban meletakkan HP Oppo Type A15. Sekira pukul 02.30 wib, korban melihat pelaku mengambil HP korban dan pelaku melarikan diri. Tak Terima korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Nomor LP / B / 365 / X / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut.






