Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH bersama sejumlah personil, melakukan penyelidikan. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 16.30 wib, petugas mendapat kabar jika pencuri HP korban adalah Jamaludin Sirait dan berada di Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku dan memboyong ke komando.
Saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku Jamaludin Sirait mengaku mencuri HP korban dan sudah kedua kali melakukan pencurian HP di lokasi yang sama. Sebelumnya ada laporan pengaduan nomor LP / B / 451 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polreta Deli Serdang / Polda Sumut.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Jamaludin Sirait diamankan. “Dari pengakuan pelaku sudah kedua kalinya mencuri di lokasi yang sama,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






